Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh para awak media, Ketua KKSS Kota Sorong, korban beserta keluarganya, Danpasmar 3 menyampaikan permohonan maaf atas kejadian beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Minggu, 03 November 2024 di pantai Suprau Kota Sorong Papua Barat Daya.
Terkait kejadian tersebut , Danpasmar 3 telah melaksanakan langkah penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban yang difasilitasi oleh Ketua KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kota Sorong Bapak Samsudin Johan dalam mempertemukan kedua belah pihak di kediaman korban.
Pihak keluarga yang diwakili kuasa hukum Saudara Elly Nauly, S.H., menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi respon serta tindak lanjut yang dilakukan oleh Danpasmar 3, pihak keluarga Mustaqim Sulle juga menyambut baik penyelesaian masalah oleh pihak Pasmar 3 secara kekeluargaan.