Penemuan tersebut ketika personel PAM Pelabuhan Port Numbay Jayapura yang dipimpin Letda Mar Farid Susilo Pamassangan bersama anggotanya melihat salah satu penumpang yang mencurigakan saat akan naik di atas Kapal Pelni KM. Sinabung dengan tujuan Monokwari.
Setelah diamankan oleh personel PAM, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada penumpang atas nama Andika Alexander Khu berusia 25 tahun kelahiran Biak. Setelah diperiksa, ditemukan barang terlarang berjenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam dan dilakban cokelat yang ternyata berisi ganja seberat 290 gram.
Ditempat terpisah, Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan yang ketiga kalinya dalam menggagalkan penyelundupan barang terlarang berjenis ganja yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
"Kita harus tetap waspada dalam menghadapi tantangan ini. Bersama-sama, kita bisa melawan serta memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi NKRI," tegasnya.