Dandim 1802/Sorong Hadiri IHT Tugas Organisasi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Serta Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Panglima TNI dan Jaksa Agung RI. - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Jumat, 18 Oktober 2024

Dandim 1802/Sorong Hadiri IHT Tugas Organisasi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Serta Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Panglima TNI dan Jaksa Agung RI.

Sorong.- Dandim 1802/Sorong Letkol Czi Angga Wijaya S.IP.,MA. Menghadiri kegiatan In House Training (IHT) Tugas Organisasi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Serta Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Panglima TNI dan Jaksa Agung RI, bertempat di Rouse Quarty Ballroom Rylich Panorama Hotel Jalan Sam Ratulangi  Kelurahan  Klasur, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Jumat (18/10/2024).

 

Sambutan Komandan Korem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono S,Sos., M,M  mengatakan Kegiatan ini tentunya sangat penting dalam rangka meningkatkan sinergi dan pemahaman antara jajaran TNI AD dan Kejaksaan Negeri Sorong di wilayah Papua Barat Daya. Tujuan dari kegiatan salah satunya adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Tugas, Fungsi dan Organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer serta Nota Kesepahaman (MOU) antara Panglima TNI dan Jaksa Agung Republik Indonesia yang nantinya dapat memperkuat kolaborasi antara institusi.

 

Masih kata Danrem 181/PVT Upaya penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70 persen jumlahnya. penanganan perkara tersebut diselesaikan dengan istilah Penanganan Perkara Koneksitas, yaitu semua perkara dilaksanakan dan ditangani secara bersama - sama mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum dengan tujuan untuk memberikan jaminan bagi terlaksanannya proses peradilan cepat dan adil.

 

Sinergitas dan kerjasama antara TNI dan Kejaksaan sangatlah diperlukan meskipun berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama (Sipil dan Militer). Namun keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama, yaitu untuk memperkuat tegaknya hukum, kedaulatan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

 

Ditempat yang sama Wakajati Papua Barat Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H mengatakan harapan agar pertemuan ini menjadi awal dari persatuan yang lebih kuat antara kita semua penanganan perkara koneksitas tentang pentingnya penanganan perkara yang melibatkan militer dan sipil secara bersama sesuai dengan aturan hukum pidana militer dan sipil.

 

Tanggung jawab dalam pengadilan militer pelanggaran yang dilakukan oleh militer akan ditangani oleh pengadilan militer, sementara pelanggaran yang bersinggungan dengan masyarakat sipil juga dapat ditangani oleh hukum sipil. Keberadaan Pidana Militer Kejati di Papua Barat. Adanya kejaksaan pidana militer di papua barat yang diisi oleh personil dari TNI AD, AL, AU, untuk menangani pelanggaran yang dilakukan anggota TNI. Tutunya.