Sorong.- Dandim 1802/Sorong Letkol Czi Angga Wijaya S.IP.,MA. Menghadiri kegiatan In House Training (IHT) Tugas Organisasi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Serta Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Panglima TNI dan Jaksa Agung RI, bertempat di Rouse Quarty Ballroom Rylich Panorama Hotel Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Klasur, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Jumat (18/10/2024).
Sambutan Komandan Korem 181/PVT Brigjen
TNI Totok Sutriono S,Sos., M,M
mengatakan Kegiatan ini tentunya sangat penting dalam rangka
meningkatkan sinergi dan pemahaman antara jajaran TNI AD dan Kejaksaan Negeri
Sorong di wilayah Papua Barat Daya. Tujuan dari kegiatan salah satunya adalah
untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Tugas, Fungsi dan Organisasi
Jaksa Agung Muda Pidana Militer serta Nota Kesepahaman (MOU) antara Panglima
TNI dan Jaksa Agung Republik Indonesia yang nantinya dapat memperkuat kolaborasi
antara institusi.
Masih kata Danrem 181/PVT Upaya
penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan
mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah
udara dan wilayah laut yang hampir 70 persen jumlahnya. penanganan perkara
tersebut diselesaikan dengan istilah Penanganan Perkara Koneksitas, yaitu semua
perkara dilaksanakan dan ditangani secara bersama - sama mulai dari penyidikan
sampai pada tahap upaya hukum dengan tujuan untuk memberikan jaminan bagi
terlaksanannya proses peradilan cepat dan adil.
Sinergitas dan kerjasama antara TNI dan
Kejaksaan sangatlah diperlukan meskipun berada pada lingkup tatanan dan ranah
yang tidak sepenuhnya sama (Sipil dan Militer). Namun keduanya memiliki visi
dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama, yaitu untuk memperkuat tegaknya
hukum, kedaulatan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Ditempat yang sama Wakajati Papua Barat
Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H mengatakan harapan agar pertemuan ini menjadi awal
dari persatuan yang lebih kuat antara kita semua penanganan perkara koneksitas
tentang pentingnya penanganan perkara yang melibatkan militer dan sipil secara
bersama sesuai dengan aturan hukum pidana militer dan sipil.
Tanggung jawab dalam pengadilan militer pelanggaran yang dilakukan oleh militer akan ditangani oleh pengadilan militer, sementara pelanggaran yang bersinggungan dengan masyarakat sipil juga dapat ditangani oleh hukum sipil. Keberadaan Pidana Militer Kejati di Papua Barat. Adanya kejaksaan pidana militer di papua barat yang diisi oleh personil dari TNI AD, AL, AU, untuk menangani pelanggaran yang dilakukan anggota TNI. Tutunya.