Sorong. Papua Barat Daya – Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Czi Angga Wijaya.,S.IP.,MA menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong jalan jenderal sudirman kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi Kota Sorong. Kamis (08/08/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong MAKRUN,
S.H., M.H. mengatakan Kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian dari
penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti, baik itu
perkara umum maupun perkara khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ini adalah akhir dari proses penanganan perkara pidana, di mana dalam
penanganan perkara pidana tidak hanya terkait dengan pidana badan saja, tetapi
juga termasuk penyelesaian barang bukti yang akan kita musnahkan pada siang
hari ini.
Para jaksa, sesuai dengan kewenangannya,
melaksanakan putusan tersebut secara tuntas untuk memberikan kepastian hukum.
Barang bukti ini merupakan salah satu objek dari eksekusi, sehingga diharapkan
tidak ada lagi tunggakan dalam penyelesaian perkara. Hal ini sejalan dengan
asas yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya, termasuk eksekusi barang
bukti yang bisa berupa pemusnahan, pengembalian, atau bentuk lain sesuai dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan
berasal dari 39 perkara dari periode bulan Mei 2024 sampai bulan Juli 2024.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, terdapat tujuh kasus penganiayaan,
sebelas kasus narkotika, satu kasus pornografi, empat kasus pengeroyokan, empat
kasus perlindungan anak, empat kasus pembakaran, penyalahgunaan pengangkutan
BBM bersubsidi, dua kasus pencurian, satu kasus perjudian, satu kasus
pemerkosaan, satu kasus penggelapan, dan perkara-perkara lainnya.