Dandim 1802/Sorong Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Periode Mei Sampai Juli 2024. - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Kamis, 08 Agustus 2024

Dandim 1802/Sorong Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Periode Mei Sampai Juli 2024.

 

Sorong. Papua Barat Daya – Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Czi Angga Wijaya.,S.IP.,MA menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong jalan jenderal sudirman kelurahan Malawei, Distrik  Sorong Manoi Kota Sorong. Kamis  (08/08/2024).

 



Kepala Kejaksaan Negeri Sorong MAKRUN, S.H., M.H. mengatakan Kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian dari penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti, baik itu perkara umum maupun perkara khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini adalah akhir dari proses penanganan perkara pidana, di mana dalam penanganan perkara pidana tidak hanya terkait dengan pidana badan saja, tetapi juga termasuk penyelesaian barang bukti yang akan kita musnahkan pada siang hari ini.

 

Para jaksa, sesuai dengan kewenangannya, melaksanakan putusan tersebut secara tuntas untuk memberikan kepastian hukum. Barang bukti ini merupakan salah satu objek dari eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan dalam penyelesaian perkara. Hal ini sejalan dengan asas yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya, termasuk eksekusi barang bukti yang bisa berupa pemusnahan, pengembalian, atau bentuk lain sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara dari periode bulan Mei 2024 sampai bulan Juli 2024. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, terdapat tujuh kasus penganiayaan, sebelas kasus narkotika, satu kasus pornografi, empat kasus pengeroyokan, empat kasus perlindungan anak, empat kasus pembakaran, penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi, dua kasus pencurian, satu kasus perjudian, satu kasus pemerkosaan, satu kasus penggelapan, dan perkara-perkara lainnya.