Sorong PW- Penetapan tersangka kepada JW, YS dan ES oleh Polresta Sorong Kota pada (Juma, 2 Februari 2024) lalu, terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah, mendapatkan perlawanan dari kuasa hokum ketiga tersangka, melalui laporan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong pada (Selasa, 7 Februari 2024). Namun seiring berjalannya waktu, tim kuasa hukum ketiga terlapor mengecam pernyataan-pernyataan yang di lontarkan Irwan Oswaldi dkk sebagai kuasa hukum pelapor.
Kuasa hukum BJW atau JW, Michael Remizaldy Jacobus SH MH mengecam pernyataan kuasa hukum terlapor, yang menyampaikan kliennya di narasikan sebagai mafia tanah dan terus mempropagankan kliennya yang merupakan mantan Kabinda. Menurutnya kuasa hukum pelapor terkesan tidak tahu menjaga mulutnya dan menuding mereka tidak paham maksud praduga tak bersalah (presumption of innocent). Karena di mata kami, penetapan tersangka tersebut menunjukan banyak cacat formal, sehingga sekarang sementara di uji melalui lembaga praperadilan.
“Jangan asbun (asal bunyi). Ini negara hukum, seorang mantan ketua KPK saja yang ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini tidak di tahan kok. Perkara yang tidak jelas unsur pemalsuannya, kok mau dipaksakan segera ditahan. Ini negara hukum, dudukan posisi kasusnya dengan benar. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tapi koq sudah dicap mafia tanah. Saya akan koordinasikan lagi dengan klien kami, untuk mempolisikan dia nanti, supaya kita uji maksud dia mafia itu apa”, kata Michael.
“Orang yang ditangkap atau ditahan karena statusnya sebagai tersangka sesuai dengan syarat-syarat KUHAP, itu benar. Tapi kalau status tersangkanya sementara diuji lewat praperadilan, maka hanya orang hukum yang malas membaca buku, yang paksakan klien saya ditangkap dan ditahan. Perbanya literasi hukum dan perdalam kemampuan analisa kasus baru bicara. Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tanpa melanggar hukum. Sebagai rekan sejawat, kami hanya ingatkan penegakan hukum adalah panggung untuk menegakan keadilan dan kebenaran bukan panggung pencitraan”, tegasnya.