Kuasa Hukum JW-cs Praperadilankan Polresta Sorong Kota - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Rabu, 07 Februari 2024

Kuasa Hukum JW-cs Praperadilankan Polresta Sorong Kota


Kota Sorong - Tim kuasa hukum JW, YS dan EM yaitu Max Souisa, S.H., MH dan Michael Jacobus, S.H., M.H menyampaikan perlawanan atas ditetapkannya klien mereka JW, YS dan EM oleh Polresta Sorong Kota, atas kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kota Sorong. Bertemu pada salah satu hotel di Kota Sorong (Selasa 7 Februari 2024), Michael Jacobus mewakili tim kuasa hukum, menyampaikan beberapa poin yang telah di diskusikan oleh tim terkait penetapan tersangka oleh pihak Polresta Sorong Kota kepada ketiga kilennya. Sebelumnya pada (Jumat 2 Februari 2024), Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, telah menyampaikan penetapan tersangka kepada JW, YS dan ES. Penetapan tersangka ini mendapatkan perlawanan dari kuasa hukum.


Michael menyampaikan jika hari ini akan mengajukan permohonan praperadilan dan akan didaftarkan hari ini di Pengadilan Negeri Sorong. Ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini, karena sampai hari ini tidak ada objek pasti yang bisa dipublis oleh pihak Polresta Sorong Kota terkait dokumen palsu. Kapolresta menyampaikan pemalsuan sertifikat, akan tetapi lawyer pelapor menyampaikan akta surat pelepasan hak. Klien kami juga menyampaikan pelepasan hak.  Jadi sebenarnya surat palsu apa yang dipersoalkan dalam kasus ini? Kalau bicara surat palsu akta otentik berupa sertifikat, sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Alat bukti apa yang mengkonfirmasi bahwa sertifikat ini palsu? Sertifikatnya asli karena teregistrasi.


“Kalau memang ada persoalan secara prosedur, itu bukan rana pidana tetapi administrasi. Gugatlah tata usaha negara kalau ada kekeliruan prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut. Kalau pihak Kepolisian mengatakan akta otentik pasal 264 dalam perkara ini dokumennya sertifikat, sertifikat mana yang palsu? itu yang kita mau pertanyakan dalam proses Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Sorong. Kemudian kalau mereka menyangkakan bahwa yang palsu itu adalah dokumen surat pelepasan hak dan menuduh klien kami “JW” yang buat, padahal JW ini sudah usia lanjut dan tidak paham computer. Bagaimana bisa menuduh jW yang buat. Membuat surat belum berarti membuat surat palsu”, jelasnya.


Michael mencontohkan tukang rental print surat. Itukan membuat surat. Sepanjang tidak ditandatangani oleh pihak yang berkedudukan hukum, surat inikan kosong tidak ada akibat hukum. Sekarang apakah klien saya memiliki otoritas untuk membuat surat ini jadi memiliki legal standing atau memiliki dampak hukum? Ini kita mau uji melalui pra peradilan. Kalau dikatakan surat palsu oleh pendidik, ada tidak barang bukti tempat, alat printer atau laptop yang dipakai untuk membuat surat? Tidak ada. Jika berbicara surat palsu, maka siapa yang memberikan persetujuan? Kalau yang memberikan persetujuan adalah SO, diakan bukan orang yang buta huruf tapi berpendidikan tinggi (S2). Dia tahu dia tahu baca isinya apa. Kalau isinya palsu dia bisa tolak itu.


“SO sebagai pemilik hak, melepaskan hak dengan menandatangani. Ini berarti ketika ditandatangani, dia membenarkan isinya. Terlepas siapa yang membuat surat, tapi isinya dikonfirmasi kebenarannya. Misalkan Presiden yang menandatangani surat, apakah Presiden juga yang membuat surat? Jadi dipisah dulu mana yang membuat surat dan mana yang membuat surat palsu. Jadi kalau itu palsu, namun dibenarkan oleh SO, dibenarkan oleh Lembaga Adat, dibenarkan oleh Pemerintah Kelurahan. Jika lembaganya membenarkan surat dari terlapor dan pelapor juga punya surat yang dibenarkan oleh lembaga adat dan pemerintah, apakah pidana? Seharusnya sengketakan secara perdata untuk di uji mana yang sah secara hukum, histori atau kepemilikannya”, lanjut Michael.


Dirinya menuturkan bahwa, ketika kita sudah mengajukan gugatan perdata, harusnya berdasarkan pasal 81 KUHPidana, itu perkara di tangguhkan. Tunggu sampai ada yang memiliki legal standing. Apakah pelapor memiliki legal standing? Inikan masih kita uji dalam gugatan perdata. Kenapa dipaksakan dinaikkan penyidikan. “Dan untuk diketahui, klien kami tidak pernah diperiksa dalam tahapan penyelidikan. 16 Oktober 2023 dilaporkan, 24 November 2023 sudah naik sidik. Dari16 Oktober sampai 24 November 2023, klien kami tidak pernah diperiksa sebagai terlapor tapi tiba-tiba naik sidik. Coba cek perkaranya terlapor (SO, perkara pasal 151. Itu dilaporkan Februari 2023, tapi nanti Mei 2023 baru naik sidik. Jadi kenapa perkara ini sangat di istimewakan? Ada apa dengan pihak Kepolisian? 39 hari sudah naik sidik dan 34 orang sudah di periksa sebagai saksi. 39 hari dengan 34 saksi, berarti setiap hari 1 saksi yang di periksa. Begitu istimewanya kasus ini. Ada apa dengan pihak Kepolisian, makanya kita mau uji”.


“Penyidik sempat berbicara palsu karena ada surat pelepasan hak itu di buat dua kali di Kalasuat  dan di Klablim. Namun menurut klien kami itu permintaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, karena terjadi perubahan teritorial. Jadi saat Klabim itu muncul, otomatis Kalasuat tidak berlaku, ini berarti tidak menimbulkan hak baru. Yang baru ada, maka yang lama tidak berlaku lagi, bukan di ganti dan klien kami tambah tanah lagi. Tidak. Oleh sebab itu kita mempertanyakan keanehan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka dari pihak Polresta Sorong Kota. Mereka tidak profesional kelihatannya. Kita tidak diperiksa dalam proses penyelidikan, berarti kita tidak ada konfirmasi untuk mengkonfirmasi hal-hal sebelum mereka menaikkan ini sebagai tahap sidik, berarti ada pidana. Kenapa kita tidak ditanyakan, jangan sampai kami melihat ini ada upaya untuk mengkriminalisasi perkara perdata dan perkara administratif”, terangnya.


“Kami setuju penegakan hukum, tapi kalau penegakan hukum dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi seseorang, kita lawan. Jadi upaya yang kami lakukan adalah praperadilan, Oleh karena itu, hari ini klien kami belum bisa menghadiri pemeriksaan. Karena kami sudah mengajukan surat penundaan. Alasannya, status tersangkanya sementara kita uji benar atau tidak. Masa klien Kami mau diperiksa sebagai tersangka, berarti ketika diperiksa dan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berarti mengakui status tersangka. Alasan kita untuk meminta penundaan tidak ada upaya untuk menghalangi penyidikan tapi ini hak sebagai warga negara yang dilindungi Undang-undang dan ini jalur yang benar”, kata Michael.