FORGANS PUPR Minta Presiden Jokowi Angkat Puluhan Ribu Honorer PUPR Jadi ASN - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Jumat, 03 Februari 2023

FORGANS PUPR Minta Presiden Jokowi Angkat Puluhan Ribu Honorer PUPR Jadi ASN

Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diundangkan pada 28 November 2018 lalu , saat ini seakan menjadi polemik bahkan momok menakutkan bagi kalangan pegawai honorer pada setiap instansi pemerintah.

Karena PP No. 49 tahun 2018 ini menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Oleh sebab itu kalau dihitung secara matematis, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023. Dimana hal ini mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS/ASN dan PPPK.

Dengan pemberlakuan yang sudah mendekati waktu tersebut, namun pekerjaan rumahnya masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Forum Pegawai Non ASN PUPR (FORGANS) mendesak pemerintah mengangkat para honorer, khususnya di PUPR.

Pernyataan ini disampaikan saat Munas FORGANS PUPR yang berlangsung di Hotel Asora Bintaro, Jakarta Selatan (28/1/2023). Dimana Munas ini dihadiri oleh pengurus honorer, sekaligus pernyataan sikap dari perwakilan unsur pengurus pada 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

Ketua Umum FORGASN PUPR, Madens Hattu mengatakan bahwa beberapa pekerjaan di Instansi Pemerintah, seperti Petugas Keamanan dan Kebersihan nantinya akan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan pihak ketiga atau pekerja outsourcing. Sementara Pemerintah akan mengutamakan Rekuitmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN.

"Jangan sampai keberadaan pegawai honorer sebagai pejuang infrastruktur tidak mendapatkan penghargaan. Bagaimana nasib mereka jika sampai dirumahkan? Dan melalui Munas ini kami ingin pemerintah bisa menyelamatkan nasib kami dan memberikan skema yang jelas,” ujar Madens

FORGASN PUPR menyatakan menolak outsourcing, mendorong DPR untuk segera merevisi UU ASN No. 5 tahun 2014 pasal 131A untuk disahkan dan meminta seluruh pegawai non ASN yang ber-NRP diangkat menjadi PNS serta memasukkan kembali tenaga pendukung (pengemudi, pramubakti dan satpam) ke dalam data validasi non ASN.

Koordinator Bina Marga, Dwi Denny Apriliani, menjelaskan bahwa Munas FORGASN PUPR yang dihadiri sekitar 60 orang sebagai perwakilan dari tenaga honorer di seluruh Indonesia ini, meminta kepada pemerintah agar seluruh pegawai honorer yang telah bekerja belasan tahun diangkat menjadi ASN.

“Perlu diketahui khalayak umum bahwa tenaga honorer bukan hanya berada di tenaga pendidikan atau kesehatan saja, namun 75 persen non ASN pun ada di PUPR. Kami hanya meminta diangkat menjadi PNS,” ungkap Denny.

Alpius Itlay, salah seorang pegawai honorer perwakilan dari Papua Pegunungan mengungkapkan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur di Papua, dimasa pemerintahan Jokowi tidak lepas dari peran tenaga honorer. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperhatikan SDM yang telah bekerja.

“Melalui Munas ini, kami meminta presiden Jokowi untuk mengangkat kami menjadi ASN sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila. Ini keluh kesah kami," ujar Alpius Itlay, tegas ! Hal ini turut dibenarkan Pimpinan FORGANS Papua Barat, Anton Nawipa dan Pimpinan FORGANS Papua Anro M. s. lamongi. Data keseluruhan tenaga honorer PUPR sekitar 23.000 orang. (Red)