Dandim 1802/Sorong Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Papua Barat Daya. - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Selasa, 07 Februari 2023

Dandim 1802/Sorong Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Papua Barat Daya.

Sorong– Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Cpn Andi Sigit Pamungkas, S.E., M.IP. menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia DPC PERADI Sorong Papua Barat Daya masa jabatan 2022- 2027 dengan tema " Mewujudkan Eksistensi Officium Nobile menuju Single Bar ".Bertempatdi Rylich Panorama Hotel di jln Sam Ratulangi Kelurahan Klasur Distrik Sorong Kota Kota Sorong Prov Papua Barat Daya. Selasa (7/02/2023).

 


Dalam kesempatan Ketua DPC Peradi Sorong Bapak M. Yasin Djamaluddin, S.H., M.H. Acara pelantikan hari ini menurut kami merupakan acara yang cukup istimewa karena dihadiri 4 pilar,  pelaksanaan Pelantikan Ketua DPC baru di laksanakan di kota Sorong,yang mana sebelumnya kegiatan pelantikan dilaksanakan di Jakarta, dan Surabaya ,dengan menggunakan biaya yang cukup besar.

 

Sehingga Dewan nasional Peradi pada hari ini dapat hadir di Kota Sorong untuk melantik Ketua DPC Peradi Sorong, dan kami mengucapkan terima kasih,dan saya juga mengucapkan selamat kepada masyarakat Sorong Raya karena Provinsi yang telah di idam-idamkan telah hadir di Sorong Raya yaitu Prov Papua Barat Daya.

 

Bahwa kehadiran Dewan pimpinan cabang Peradi akan menjadi benteng untuk mengawal keadilan , pada saat pelantikan pengurus Peradi Sorong saya berharap lebih semangat dalam penegakan keadilan di Sorong Raya.  Dan kami dipilih melalui Musyawarah Cab pada bulan November 2022 yang lalu.

 

Dalam waktu yang sama  sambutan dari PJ Gubernur yang diwakili oleh Inspektorat Prov Papua Barat Daya Nicolas Asmuruf. Pada acara pelantikan Dewan pimpinan cabang perhimpunan advokat Indonesia Cabang kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya ,kita tahu bahwa berani merupakan profesi Advokat yang bebas dalam melayani dan melindungi kepentingan masyarakat yang mencari keadilan, tidak perlu diragukan lagi.  Sesuai dengan undangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat di mana undang-undang ini mempertimbangkan bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945  yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera aman tentram.