KPP Pratama Sorong Di Somasi LSM KIBAR - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Rabu, 13 Januari 2021

KPP Pratama Sorong Di Somasi LSM KIBAR

Kota Sorong: Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Independen Bersama Azas Rakyat (LSM KIBAR) menduga jika pembangunan proyek rehabilitasi balai pertemuan dan pembuatan pengaman tebing yang berada di Jalan Jenderal Soedirman Kota Sorong ada kerugian negara. Sehingga proyek dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong yang dikerjakan oleh pihak kedua tersebut, mendapatkan somasi dari LSM KIBAR.

Surat somasi dari LSM KIBAR tersebut dilayangkan pada 6 Januari 2021 dengan cara dititipkan, bukan langsung diberikan kepada Pimpinan ada Staf KPP Pratama Sorong. Hal ini terungkap setelah dilaksanakannya pertemuan hari ini (12/1) di kantor KPP Pratama Sorong bersama Presiden KIBAR Andreas Lasut didampingi salah seorang anggotanya. Mendapatkan surat somasi tersebut Heru selaku Kepala Bagian Umum KPP Pratama Sorong mengaku menindaklanjuti dengan mencari alamat Kantor LSM KIBAR di Kota Sorong, namun tidak ketemu.

"Kami menindaklanjuti dengan mencari alamat kantor seperti yang ada di surat tapi kantornya tidak jelas. Tidak mungkin kami menjelaskan melalui telepon. Yang dipersoalkan itu masalah papan proyek yang tidak ada. Padahal kan ada, tapi diambil orang dan pelaksana sudah kami suruh membuat kembali. Namun kami menyayangkan kenapa bukan klarifikasi yang dilayangkan tapi somasi. Padahal kami juga belum kenal LSM ini dan legalitasnya, karena belum pernah bertemu", jelas Heru.

Presiden KIBAR Andreas Lasut yang mengaku berpendidikan S1 Hukum dan memiliki gelas Magister Teologi menyampaikan bahwa dari hasil investigasi, mereka menemukan tidak adanya pemasangan papan proyek di lokasi proyek. Sehingga LSM KIBAR menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan teknis dan juknis sehingga menyebabkan kerugian uang Negara. Namun ironisnya, saat ditanyakan berapa dugaan kerugian negara tersebut, Andreas menjawab rahasia.

Padahal sebagai LSM, seharusnya dugaan kerugian negara itu harus disampaikan ke publik. Sampai selesainya pertemuan tersebut, Andreas tidak pernah menyebutkan berapa nominal dugaan kerugian negara dari proyek tersebut. Padahal dalam surat somasi yang dilayangkan dugaan kerugian negara dari proyek tersebut sudah melalui investigasi dan petunjuk teknis. Oleh sebab itu, somasi yang dilakukan LSM KIBAR terkesan mengada-ada. Diakhir pertemuan Andreas mengatakan jika sudah selesai.

Namun Heru meminta pihak LSM KIBAR untuk menyampaikan kembali surat jawaban tertulis bahwa sudah selesai. Dirinya akan mengkoordinasikan ke pimpinan apakah akan berlanjut ke proses hukum. Karena menurut Heru, sebagai lembaga negara mereka tidak takut di somasi dan akan menyiapkan pengacara negara dari Kejaksaan. Tapi sebelumnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan, bagaimana langkah selanjutnya. Dari penjelasan Heru tersebut, LSM KIBAR mengaku siap jika dilaporkan ke pihak Kepolisian.

//Jacob Sumampouw