Sorong, Papua Barat. – Berperan aktif di wilayah binaan dan hadir di tengah
masyarakat, Danpos
Ramil Aitinyo Babinsa Koramil
1802-10/Ayamaru, Pelda Terianus Jitmau membantu aparat kampung dalam permasalahan
adat dan penetapan bayar denda yg terjadi di Wilayah Distrik Ayamaru Timur
Selatan,Kabupaten Maybrat.Rabu (13/01/2021).
Pelaksanaan mediasi dilakukan di Balai Kantor Distrik Ayamaru
Timur Selatan dengan disaksikan oleh Kadistrik Ayamaru Timur Selatan Bapak Musa
Kambuaya, Para Babinsa Koramil Ayamaru, Para Kepala Kampung Se- Distrik Ayamaru
Timur Selatan, Tokoh Masyarakat, Todat, Toga, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda,
dan Kedua belah pihak dari keluarga korban dan pihak terduga guna mengetahui
duduk permasalahannya.
Dengan
hadir di tengah masyarakat untuk membantu mediasi dan menjadi penengah dalam
menyelesaikan permasalahan adat, maka dirinya memiliki tanggung jawab untuk
menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, salah satunya adalah dengan
membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini, ungkap babinsa.
“Sudah sewajarnya setiap permasalahan harusnya diselesaikan
musyawarah, dengan adanya mediasi maka semua permasalahan dapat diselesaikan
dengan baik,” jelasnya.
Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
permasalahan secara kekeluargaan, dengan tambahan pihak terduga diminta untuk
membayar denda adat dan membuat surat pernyataan serta perjanjian dengan
disertai tanda tangan diatas materai oleh kedua pihak yang bermasalah, agar
kedepannya tidak timbul permasalahan yang sama.
Kadistrik Ayamaru Timur Selatan Bapak Musa Kambuaya mengapresiasi kehadiran babinsa. “Terima kasih atas kehadiran Babinsa, sungguh luar biasa karena permasalahan ini dapat segera diatasi dengan baik, sehingga tidak berlanjut dengan permasalahan yang lebih besar yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat di wilayah ini,” jelasnya.