Persempit Penyebaran Covid – 19 Babinsa Kodim 1802/Sorong Tegakan Peraturan Pemerintah - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Kamis, 10 Desember 2020

Persempit Penyebaran Covid – 19 Babinsa Kodim 1802/Sorong Tegakan Peraturan Pemerintah


Sorong, Kamis (10/12/2020) – Babinsa Koramil 1802-01/Sorong Timur Serda Eko Handoyo bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan komunikasi sosial dengan cara mendatangi kantor lurah malawele bertempat Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong.

 

Kegiatan Komsos tersebut, dilakukan bersama Lurah beserta Staf Kelurahan Malawele Distrik Aimas. Komsos antara tiga pilar ini membahas tentang pandemic covid – 19 yang masi menguasai seluruh wilayah. “Dalam memerangi Virus Corona sangat di butuhkan peran dan kerjasama seluruh instansi dan elemen masyarakat, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah agar terhindar dari penularan Covid 19," ujar Babinsa Serda Eko Handoyo.

 

Lanjut Babinsa mengatakan untuk mempersempit penyebaran covid – 19 agar selalu menegakan peraturan yang telah disepakati seperti warga yang baru masuk dari luar kota sorong dengan cara menanyakan surat keterangan bebas dari Covid-19 agar warga Kelurahan Malawele terhindar dari penularan Covid-19 yang datang dari luar daerah.

 

Di samping itu juga mengajak seluruh aparat kampung untuk aktif memberikan sosialisasi dan saling mengingatkan kepada warga agar menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti menggunakan masker, membawa handsanitizer atau rajin cuci tangan dan jaga jarak di tempat umum, untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Virus Corona pada masa New Normal ini," Tutupnya.