Perwali Kota Sorong Resmi Berlaku, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Sampai 2 Juta ! - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Senin, 21 September 2020

Perwali Kota Sorong Resmi Berlaku, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Sampai 2 Juta !

Kota Sorong (21/9) PS: Seiring dengan terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sorong dan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan,, maka Wali Kota Sorong Drs Ec Lambertus Jitmau MM mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Perwali yang ditandatangani Wali Kota Sorong pada 19 September 2020 ini bersamaan dengan dua buah surat edaran. Dimana  Surat Edaran Wali Kota nomor 443.1/551 terkait pelarangan kerumunan atau pengumpulan masa. Jika diketahui maka akan ditindak dengan cara dibubarkan. Sedangkan Surat Edaran Wali Kota Sorong nomor 443.1/552 tentang pelaksanaan peribadatan umat beragama di Kota Sorong.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan jika jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah serta menerapkan protokol kesehatan, baik tempat cuci tangan, pengukur suhu, jarak tempat duduk termasuk pintu masuk keluar. Sedangkan untuk Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17/2020 adalah penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong Ir Ruddy Rudolf Laku di posko Covid-19 kompleks kantor Wali Kota Sorong menerangkan jika pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda ataupun kerja sosial. "Pelanggar protokol kesehatan perorangan yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 50.000/pelanggaran", ujar Ruddy.

"Bagi pengelola penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, sanksi pertama teguran lisan atau tertulis, kedua denda sebesar : untuk usaha kecil Rp.300.000/pelanggaran, usaha menengah Rp. 1.000.000/pelanggaran dan usaha Besar Rp.2.000.000/pelanggaran, masih melanggar maka diberlakukan penghentian sementara operasional usaha dan sampai pencabutan izin usaha. Dimana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal sanksi disetorkan ke kas daerah", tandas Ruddy. /Jacob