Izin CV Alim Perkasa Diduga Ilegal, Kapolres Luwu Diminta Tutup Dan Proses Pemilik Tambang - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Kamis, 17 September 2020

Izin CV Alim Perkasa Diduga Ilegal, Kapolres Luwu Diminta Tutup Dan Proses Pemilik Tambang

Luwu PS: Sehubungan dengan adanya himbauan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada seluruh gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba.

Diketahui dengan adanya Surat Edaran Nomor : 742/30/01/DJB/2020 Perihal : Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba), yang dikumandangkan pada 10 Juni 2020 lalu untuk menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009.

Sebagaimana dinyatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru. Atas mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang masih dalam proses penyusunan. 

Sekalipun nantinya ada pendelegasian perizinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sedang disusun. Dan Ditjen Minerba pun telah mengirimkan surat edaran kepada Gubernur seluruh Indonesia, tentang penundaan pemberian izin pertambangan baru itu, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Minerba Rida Mulyana. Atas nama Menteri ESDM untuk para gubernur di seluruh Indonesia, pertanggal 18 Juni 2020 Lalu.

Mengetahui adanya hal itu, Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis meminta kepada Kapolres Luwu untuk segera menghentikan dan memproses seorang oknum Anggota DPRD Luwu yang terlibat dan bertindak sebagai Direktur CV Alim Perkasa, dan disinyalir dugaan indikasi adanya Pemalsuan Dokumen (PD) atau Ijin Operasional Pertambangan yang berada di sekitaran Bendungan Tomatoppe, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu (16/9/2020).

"Selain melanggar system administrasi (Dokumen) seorang oknum Anggota DPRD Luwu juga aktif sebagai kepala perusahaan tambang. Hal ini menunjukan, oknum tersebut telah rangkap jabatan. Serta  telah menyerobot batas wilayah kerja yang bukan wilayah kerjanya atau ijin operasional. Diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yakni : Mineral Radio Aktif; Mineral Logam; Mineral bukan logam; Batuan dan Batubara".

Lanjut Zainuddin UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Namun dalam pasal 158 merumuskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK itu adalah melanggar. Hal itu juga diuraikan berdasarkan Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 dan pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.  

Tambah Ajis "Izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK) adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolahaan, pemurnian, pengakutan, penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 wajib memiliki izin khusus penujalan dan pengangkutan". 

Sedangkan izin izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam pasal 36 PP No 23 Tahun 2010. Sehingga dinilai perbuatan penambang ilegal bertetangan dengan program pemerintah untuk memerangi illegal mining, dan perusakan lingkungan yang sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam". Sebut Zainuddin Bundu sapaan akbrab Ajis 

Menelitik catatan pada Rapat Paripurna pengesahan UU Minerba yang baru pada tanggal 12 Mei 2020 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan sejumlah pertimbangan atas penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat. Antara lain sebagai pengendalian produksi dan penjualan terutama logam dan batubara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan energi serta suplai hilirisasi logam.

Ia pun menjamin, tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan. Serta penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batubara lebih efektif, sementara untuk bukan logam, batuan dan IPR dapat didelegasikan ke Pemda.

Penulis: Sulkarnain
Editor: Esse