Sinjai PS: Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Sinjai mendatangi kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan usut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa kejaksaan negeri Sinjai (17 September 2020)
Kasus yang tengah bergulir di tubuh Kejari Sinjai ini menarik perhatian kami karna kami anggap telah mencorek nama baik kejaksaan negeri Sinjai dimana diduga salah satu jaksa telah melakukan tindak pidana pemerasan kemudian kami anggap telah melanggar KUHP Pasal 368. ucap Copi (koordinator mimbar)dalam orasinya.
Lanjut, berawal dari kasus proyek kota tanpa kumuh (kotaku) senilai Rp. 3,5 Miliar yang bersumber dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) yang ditangani oleh kejaksaan negeri Sinjai akan tetapi ada oknum ASN dari dines PUPR kabupaten Sinjai di duga meminta uang senilai Rp. 350 juta untuk diberikan kepada oknum Kejari Sinjai sebagai pelicin dalam penanganan kasus tersebut.
dugaan pemerasan ini telah mencorek semboyang kejaksaan dan menganggap semboyan "zona integritas" hanya sebatas pajangan belaka maka wajib untuk di usut tuntas,Wawan selaku jendlap.
Wawan selaku jenral lapangan mengatakan sangat menyayangkan terjadinya pungli yang dilakukan oleh oknum Kejari sudah seharusnya oknum seperti ini harus di copot dari jabatannya bahkan harus diberikan tidak tegas berupa hukuman pidana tangkap semua oknum yang terlibat, tegas Wawan
Jika Kejati sulsul tidak mampu menyelesaikan kasus ini dan memecat oknum Kejari Sinjai Zainal Abidin Salamessi,SH maka jangan salahkan kami jika menganggap Kejati Sulsel tidak becus dalam mengemban amanah tutup wawan.