Danrem 181/PVT Pimpin Apel Gabungan Awali Penegakan Protokol Kesehatan - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Selasa, 29 September 2020

Danrem 181/PVT Pimpin Apel Gabungan Awali Penegakan Protokol Kesehatan

Kota Sorong (28/9) PW: Wali Kota Sorong Drs Ec Lambertus Jitmau MM telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Sorong nomor 17 tahun 2020 tentang penerapan sanksi bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Perwako ini sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dalam waktu lebih seminggu. Sehingga pada Selasa 29 September 2020 besok, akan diberlakukan penegakan disiplin disertai sanksi.

Oleh sebab itu mengawali pemberlakuan Perwako Sorong ini, maka dilakukan apel gabungan yang melibatkan aparat TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Sorong. Apel gabungan ini dipimpin langsung Komandan Korem (Danrem) 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus yang juga merupakan Komandan Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat. Apel gabungan ini berlangsung di lapangan apel Makorem 181/PVT Kota Sorong.

Apel yang dihadiri Walikota Sorong Drs Ec Lambertus Jitmau MM, Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, Kepala Staf Armada III Laksma TNI Maman Firmansyah, Danlantamal XIV Brigjen TNI ( Mar) Markos SE, Danpasmar III Brigjen TNI (Mar) Edi Juardi, Dandim 1802/ Sorong Letkol Inf Budiman SE M.I.Pol MM, Kapolres Sorong Kota AKBP Ari Nyoto Setiawan S.IK, Kepala Pengadilan Negeri Sorong Willem Marco Erari SH MH, Kabandara DEO Sorong Rasburhany Umar serta Forkopimda Kota Sorong.


Brigjen TNI Yulius Selvanus mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 di Kota Sorong sangat tinggi dan tertinggi di Papua Barat. Dikatakan Danrem, Peraturan Wali Kota adalah untuk melakukan pendisiplinan terkait protokol kesehatan kepada masyarakat. Dan saat ini akan dilakukan penindakan dengan hukuman, bukan lagi sosialisasi. Hal ini untuk memberikan efek jera, sehingga diharapkan melalui penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sorong.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ari Nyoto Setiawan juga mengatakan bahwa penegakan disiplin bagi para pelanggar protokol kesehatan tersebut, akan diikuti dengan sidang di tempat. Sedangkan untuk titik-titik pengamanan akan dilakukan pada area yang dianggap berpotensi menimbulkan massa, seperti di mall/pertokoan, area menuju pasar, taman Sorong City dan tempat-tempat lainnya. Termasuk melakukan jam malam atau operasi di malam hari.

Wali Kota Sorong sambutannya mengatakan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan diserahkan langsung kepada Danrem 181/PVT. "Untuk masalah hukum itu oleh pengadilan juga Kapolres. Sosialisasi ini jalan sekaligus penindakan. Kelurahan sampai ke RT/RW, siapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta mematuhi, jangan malas tahu. Nanti kena virus baru ngamuk", kata Wali Kota sambil meminta Danrem untuk tegas dan tidak kompromi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong Ir Ruddy Rudolf Laku di posko Covid-19 juga kembali mengingatkan semua masyarakat. "Mari semua masyarakat, tanpa terkecuali. Patuhilah protokol kesehatan untuk kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Jangan anggap sanksi ini memberatkan, tapi ini semuanya untuk kesehatan. 29 September 2020 Peraturan Wali Kota sudah dijalankan. Bagi pelanggar perorangan maupun unit usaha akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial", ujar Ruddy.

//Jacob Sumampouw