Sorong,Senin (04/05/2020) – Babinsa Koramil
1802-06/Salawati Sertu Muhtadi menyelesaikan masalah warga binaan antara RT 01
dan RT 02, bertempat kampung arar distrik salawati kabupaten sorong.
Babinsa menjelaskan permasalahan bahwa pemuda –
pemudi yang berstatus pelajar ini melakukan hubungan badan diluar pernikahan.
Permasalah yang melibatkan kepala kampung arar Bapak Ifraim dan tokoh Adat
Bapak Abiyut Saka. Babinsa Sertu Muhtadi mengambil langkah ini untuk dapat
diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa dibawa kejalur hukum dan tanpa
menimbulkan masalah yang berdampak keributan antara kedua belah pihak.
Bahwa pihak perempuan menuntut untuk pihak laki laki
menganti rugi membayar denda berupa piring gantung dan kain adat Suku Moi, dan
pihak laki-laki sudah memenuhi semua.
Kepala kampung dan Tokoh Adat senada mengatakan
“Berkat adanya kehadiran Babinsa pada mediasi permasalahan ini, proses mediasi
berjalan dengan aman serta lancar dan kami ucapkan terimakasih banyak atas
masukannya. Tutupnya.