Sorong, Senin (04/05/2020) – Danramil
1802-08/Teminabuan Kapten Inf Nimbrot Duwith melaksanakan mediasi terhadap
masyarakat yang ketahuan menyimpan miras, bertempat di Makoramil
1802-08/Teminabuan.
Dalam kesempatan Danramil menjelaskan mediasi ini
antara masyarakat dengan tokoh masyarakat, permasalah ini kedapatan seorang
masyarakat yang menyimpan miras berjenis vodka 1 kardus. Patroli gabungan yang
melibatkan Babinsa Koramil 1802-08/Teminabuan dengan Satpol PP waktu itu
mencari jalan tengah, dengan mediasi ini dapat membuat masyarakat yang
menyimpan minuman keras tidak mengulanginya. Terang Danramil.
Kita ketahui juga bahwa miras sangatlah berbahaya
untuk kesehatan dan bisa berdampak di lingkungan sehingga bisa menimbulkan
permasalahan serta kecelakaan lalu lintas.
Lanjut Danramil, dengan mediasi ini maka kita setujui
bahwa barang bukti dimusnahkan juga dilakukan pembinaan oleh petugas. Mereka
kami berikan pencerahan serta wawasan kebangsaan agar tidak lagi menjual miras
yang bisa meracuni generasi muda. Tutur Danramil.
Masyarakat yang menyimpan miras mengungkapkan bahwa
menyesal dengan perbuatannya dan siap untuk dibina. Perjanjian itu dilihat
langsung oleh Tokoh Masyarakat agar tidak diulangi kembali. Tutupnya.