Sorong, Jumat (08/05/2020) – Komandan Kodim
1802/Sorong Letkol Inf Budiman, SE, M.I.Pol.MM menghadiri kegiatan Pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat sekertaris daerah di lingkungan
pemerintah kab sorong, di Ruang Pendopo kediaman Bupati, jalan klaili kelurahan
Aimas distrik aimas kab sorong Papua barat.
Kegiatan di pimpin langsung oleh Bupati Sorong DR.
Jhony Kamuru, SH.M.Si. Sambutan Bupati sorong mengucapkan Terima kasih kepada
pejabat sekda yang lama yang telah menjalankan tugas dengan baik sebagai Sekda
Kabupaten Sorong dalam kurun waktu 2,5 Tahun lamanya. Mungkin terkait dengan
aturan yang ada yang kemarin kita sudah memberikan SK pejabat atau pejabat sementara
dan pada hari ini kita melakukan pengukuhan kembali karena memang sesuai dengan
aturan-aturan yang baru dari kepegawaian. Ini aturan yang mengharuskan kita
seperti ini mudah-mudahan ini tidak mengurangi hikmad kita dalam pelaksanaan
ini. Ini adalah undang-undang jadi kita semua harus tunduk kepada undang-undang
dan peraturan presiden.
Ada mekanisme baru dalam proses penetapan pejabat
Sekretaris Daerah yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018
tentang pejabat Sekda. Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa Bupati Walikota
mengangkat pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas
Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai Wakil
pemerintah pusat di daerah.
Sementara ayat 3 menegaskan masa jabatan pejabat
sekretaris daerah sebagaimana paling lama 6 bulan dalam hal ini Sekretaris
Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan terjadi kekosongan
Sekretaris Daerah kemudian pasal 9 menegaskan bahwa pejabat dilantik oleh
pejabat Pembina kepegawaian paling lama 5 hari kerja sejak keputusan
pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah
Berarti dengan sebagai pejabat kita harus mengetahui
nomor pejabat Dandim, Kapolres tokoh masyarakat tokoh agama semua yang menjadi
tanggung jawab.
Terkait dengan tugas-tugas yang selama ini, sesuai
dengan aturan yang ada. Ini beban berat sekali karena kita sadari saudari
diangkat sebagai pejabat Sekda pada situasi yang salah artinya situasi situasi
kita mengalami covid 19. Secara struktural ketua Satgas itu adalah dijabat oleh
Sekda namun kita sudah menugaskan pejabat sekda lama untuk melanjutkan
karenanya situasi seperti ini
Adapun turut hadir
Suka Harjono, S.Sos. M.Si ( Wakil Bupati Sorong ), AKBP Robertus A.
Pandiangan, S.IK,. MH (Kapolres Sorong), Habel Yadanfle, SH ( Ketua DPRD kab
sorong ), DR. Ari Wijayanti, SE.MM ( Plt. Sekda kab sorong ), Para Staf ahli Bupati,
Kepala OPD Pemda Kab. Sorong, Perwakilan kepala Distrik dan Kepala Kelurahan.