Sorong, Papua Barat. – Menyosialisasikan Program
Bantuan Pangan Non Tunai( BPNT-Sembako ) Babinsa Koramil1802-06/Beraur. Serda
Sumanto Mengikuti kegiatan Sosialisasi dianjutkan pembagian BNPT bagi warga
Kampung Malajapa Kabupaten Sorong. Kamis (14/05/2020).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Distrik Malabotom
di hadiri oleh Kepala Distrik Malabotom, Kepal Bidang Sosial Kabupaten Sorong,
9 Kepala Kampung Se-Distrik Malabotom, Warga Penerima Kartu BPNT dari 9 Kampung
dan 2 Orang Petugas Bank BRI.
Penerapan Transaksi Non Tunai merupakan upaya
pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan keuangan secara efektif.
Berkaitan
implementasi transaksi non tunai,
Kabupaten Sorong telah melaksanakan secara bertahap dan sesuai amanat Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri, mulai 1
Januari 2018, pemerintah daerah harus
melaksanakan transaksi non tunai yang meliputi penerimaan dan pengeluaran
daerah.
Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian semua
pihak untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih dan
baik. Oleh karena itu diperlukan komitmen dan aksi nyata, melalui kerja
keras maupun dukungan dari semua pihak
untuk menindaklanjuti serta mentaati
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan
daerah”.
Lanjut Babinsa, pengertian transaksi non tunai lebih
mudahnya adalah merupakan transaksi yang
tidak menggunakan uang secara tunai tetapi
dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak
ke pihak lain, dan tahun ini awal pelaksanaan Program Sembako yang merupakan
perluasan manfaat pelaksanaan dari program Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT)," Jelas Babinsa.