SORONG. – Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian Perselisihan di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan masalah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Babinsa Kelurahan Rufei Koramil 1802-02/Sorong Barat Serka La Giri membantu melaksanakan penyelesaian masalah kesalah pahaman keluarga Bapak Basirun dan Bapak Ahmad yang terjadi di wilayah Rufei Pantai Kota Sorong. Senin (21/10/2019).
Penyelesaian masalah ditempuh dengan cara kekeluargaan oleh Babinsa Kelurahan Rufei Koramil 1802-02/Sorong Barat Serka La Giri dengan memanggil kedua keluarga yang bermasalah untuk diberikan pengertian tentang artinya kebersamaan dalam hidup bertetangga sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan damai dan tidak terjadi lagi kesalah pahaman.
Kehadiran Babinsa melahirkan hasil yang baik di kedua belah pihak yang bermasalah dan semua itu hanya karena kesalah pahaman antara kedua belah pihak sehingga jalan keluarpun cepat ditemukan dan meminta kepada kedua belah pihak untuk saling memaafkan.
Ketua RT Bapak Marlon mengucapkan terimakasih kepada Babinsa yang telah membantu menyelesaikan masalah yang telah terjadi. “Kami bersyukur dengan adanya Babinsa ditempat kami. mungkin tanpa kehadiran Babinsa yang meredam, kemungkinan dapat meluas dan dapat menimbulkan proses hukum” Katanya.