LANTAMAL XIV KEMBALI GAGALKAN MIRAS ILEGAL - Portal Sidak

Breaking News

Cari Blog Ini

Senin, 17 Juni 2019

LANTAMAL XIV KEMBALI GAGALKAN MIRAS ILEGAL




Sorong, 17 Juni  2019. Prajurit Lantamal XIV kembali gagalkan Minuman Keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus (CT), kali ini Miras jenis CT tersebut di gagalkan di Wilayah Pos Angkatan Laut (Posal) Fakfak, Kampung Dulan Pokpok Distrik Pariwari Kab. Fakfak. Pekan lalu pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 Lantamal XIV menggagalkan Miras jenis CT di Pelabuhan Umum Sorong.

Penangkapan Miras ilegal ini merupakan kegiatan tugas kelanjutan yang sebelumnya didapatkakn barang bukti Miras ilegal jenis CT yang dibawa kapal KM. Tatamailau dari Bitung sandar di Pelabuhan Umum Sorong, sudah dilakukan penyitaan dan diamankan di kantor Pomal Lantamal XIV. menindak lanjuti masalah tersebut Danlantamal XIV Brigjen TNI (Mar) Hermanto, S.E., M.M. memerintahkan seluruh jajarannya yang berada dibawah Lantamal XIV melalui Asintel Danlantamal XIV Kolonel Mar. Rokhman dan diteruskan ke Posal-posal terutama ke Danposal Fakfak Mayor Laut (E) Iswayudhi Utari Turyadi, S.T. beserta seluruh prajurit Posal Fakfak untuk memantau pergerakan kapal KM. Tatamailau.

Selanjutnya Asintel Danlantamal XIV memerintahkan Danposal Fakfak untuk berkoordinasi langsung kepada Kanwil Bea Cukai guna melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah memantau pergerakan KM. Tatamailau, Pelaku (pemilik Miras CT) sedang melemparkan beberapa karung dari atas KM. Tatamailau ke laut dan melihat sebuah Long Boat yang diawaki 3 (tiga) orang mendekati karung tersebut dan mengangkatnya ke atas Long Boat. Pada saat proses pengangkatan karung, personel Posal Fakfak mendekat dan melakukan penyergapan serta pemeriksaan terhadap isi karung tersebut, ditemukan ratusan botol Miras jenis Cap Tikus (CT).

Dari penyergapan dan pemeriksaan tersebut didapatkan 4 (empat) orang tersangka yaitu atas nama Wajalima (perempuan), Randi Ahmad (pria), Jihad Siolimbona (pria), dan Alvian Sarman (pria), selain itu di dapatkan juga barang bukti berupa Miras CT sebanyak 5 (lima) karung yang di dalamnya berisi 144 botol ukuran 1,5 liter dengan total seluruhnya kurang lebih 216 liter, 1 (satu) buah long boat beserta motor tempel 15 PK yang digunakan untuk mengangkut karung berisi Miras, serta 1 (satu) buah HP merk Nokia yang digunakan untuk komunikasi barang haram tersebut. Namun 1 (satu) orang pelaku atas nama Diman berhasil melarikan, selanjutnya oleh Polisi akan dilakukan pencarian pengejaran pelaku tersebut, seluruh tersangka dan barang bukti yang ditemukan diserahkan dan dibawa ke Polres Fakfak untuk ditindak lanjut dalam hukum.

Pemerintah Kota Sorong dan TNI AL terutama Lantamal XIV Sorong akan terus bekerja sama untuk membasmi dan menggagalkan barang-barang ilegal yang haram tersebut, Danlantamal XIV selalu menegaskan kepada jajaran Posal yang berada dibawah Lantamal XIV untuk terus bergiat dan mengawasi peredaran Miras maupun Narkoba yang melalui jalur laut.

DISPEN LANTAMAL XIV