Sorong, 17 Juni 2019. Prajurit Lantamal XIV kembali gagalkan Minuman Keras
(Miras) ilegal jenis Cap Tikus (CT), kali ini Miras jenis CT tersebut di
gagalkan di Wilayah Pos Angkatan Laut (Posal) Fakfak, Kampung Dulan Pokpok
Distrik Pariwari Kab. Fakfak. Pekan lalu pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 Lantamal
XIV menggagalkan Miras jenis CT di Pelabuhan Umum Sorong.
Penangkapan
Miras ilegal ini merupakan kegiatan tugas kelanjutan yang sebelumnya
didapatkakn barang bukti Miras ilegal jenis CT yang dibawa kapal KM. Tatamailau
dari Bitung sandar di Pelabuhan Umum Sorong, sudah dilakukan penyitaan dan
diamankan di kantor Pomal Lantamal XIV. menindak lanjuti masalah tersebut
Danlantamal XIV Brigjen TNI (Mar)
Hermanto, S.E., M.M. memerintahkan seluruh jajarannya yang berada dibawah
Lantamal XIV melalui Asintel Danlantamal XIV Kolonel Mar. Rokhman dan diteruskan ke Posal-posal terutama ke
Danposal Fakfak Mayor Laut (E) Iswayudhi
Utari Turyadi, S.T. beserta seluruh prajurit Posal Fakfak untuk memantau
pergerakan kapal KM. Tatamailau.
Selanjutnya
Asintel Danlantamal XIV memerintahkan Danposal Fakfak untuk berkoordinasi
langsung kepada Kanwil Bea Cukai guna melakukan pengembangan dan penangkapan
terhadap pelaku. Setelah memantau pergerakan KM. Tatamailau, Pelaku (pemilik
Miras CT) sedang
melemparkan beberapa karung dari atas KM. Tatamailau ke laut dan melihat sebuah
Long Boat yang diawaki 3 (tiga) orang mendekati karung
tersebut dan mengangkatnya ke atas Long
Boat. Pada saat proses pengangkatan karung,
personel Posal Fakfak mendekat dan melakukan penyergapan serta
pemeriksaan terhadap isi karung tersebut, ditemukan ratusan
botol Miras jenis Cap Tikus (CT).
Dari
penyergapan dan pemeriksaan tersebut didapatkan 4 (empat) orang tersangka yaitu
atas nama Wajalima (perempuan), Randi Ahmad (pria), Jihad Siolimbona (pria),
dan Alvian Sarman (pria), selain itu di dapatkan juga barang bukti berupa Miras
CT sebanyak 5 (lima) karung yang di dalamnya berisi 144 botol ukuran 1,5 liter
dengan total seluruhnya kurang lebih 216 liter, 1 (satu) buah long boat beserta
motor tempel 15 PK yang digunakan untuk mengangkut karung berisi Miras, serta 1
(satu) buah HP merk Nokia yang digunakan untuk komunikasi barang haram
tersebut. Namun 1 (satu) orang pelaku atas nama Diman berhasil melarikan, selanjutnya
oleh Polisi akan dilakukan pencarian pengejaran pelaku tersebut, seluruh
tersangka dan barang bukti yang ditemukan diserahkan dan dibawa ke Polres
Fakfak untuk ditindak lanjut dalam hukum.
DISPEN LANTAMAL XIV