Sorong, Jumat (01/03/2019). – Bertempat di Balai Kampung Klafdalim Distrik Moisegen, Babinsa Koramil 1802-03/Salawati Serda Karmuji menghadiri rapat membahas tentang sertifikat tanah transmigrasi yang belum di bagikan kepada warga masyarakat Kampung Klafdalim yg dihadiri kurang lebih 45 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kampung Klafdalim Bapak Luis J Wanma, Sekretaris Kampung Ibu Nurul, dan Masyarakat Kampung Klafdalim.
Bapak Luis J Wanma Kepala Kampung Klafdalim menyampaikan Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kampung Klafdalim dalam mendukung pelaksanaan program Pemerintah yang berbentuk registrasi dokumen atau legalitas hak atas kepemilikan tanah atau sertifikat, Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan secara sah atas hak milik perorangan ditinjau dari aspek hukum dan tidak dapat diganggu gugat.
“Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan tanah. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
Sementara itu, menurut Babinsa Serda Karmuji di samping tertib administrasi tanah, Kami sangat mendukung program ini. Dengan sertifikat bisa meminimalisir sengketa tanah dan masyarakat juga tidak dirugikan," kata Babin secara singkat.