Sorong, Jumat (29/02/2019). - Kegiatan mediasi merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, guna menyelesaikan permasalahan yang dibuat untuk tidak diselesaikan pada jenjang selanjutnya. Salah satunya Babinsa Kelurahan Katinim Distrik Salawati Koramil 1802-03/Salawati Kopda Wahidin melakukan mediasi terkait masalah tanah adat.
Babinsa Kelurahan Katinim Distrik Salawati Koramil 1802-03/Salawati Kopda Wahidin menjelaskan pokok permasalahan yang tengah terjadi adalah merupakan kesalah pahaman antara Keluarga Marga Fes dan Keluarga Marga Malakabu berkaitan dengan tanah adat. Seperti yang terjadi tanah adat milik Keluarga Marga Fes dijual oleh Marga Malakabu tanpa sepengetahuan Keluarga Marga Fes yang merupakan satu Kelurahan tempat tinggal sehingga membuat pihak dari Marga Fes tidak terima.
Penyelesaian masalah tanah adat dimediasi oleh Babinsa secara kekeluargaan yaitu dengan mempertemukan kedua belah pihak antara keluarga Marga Fes dan Keluarga Malakabu. Babinsa terlebih dahulu mencari tahu siapa pemilik tanah, kemudian memberikan pemahaman tentang hak milik orang apabila disalah gunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan tindakan kejahatan dan bisa diproses melalui jalur hukum. Namun bagi Babinsa apabila bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jalur hukum tidak perlu ditempuh asal yang bersalah berani bertanggungjawab.
Setelah diadakan mediasi oleh Babinsa dan diberikan Pemahaman, dari pihak Keluarga Marga Malakabu mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab. “harapannya kedua belah pihak jangan sampai ada lagi gejolak atau konflik karena masalah tanah tersebut”. ucap Babinsa