Salawati, (9/2) Portalsidak.com - Dipimpin Danramil 1802-03/Salawati Lettu Inf Deni P. Manuhutu beserta anggota Koramil 1802-03/Salawati, Anggota Unit Intel dan Masyarakat Kelurahan Katinim bersama-sama melaksanakan penggerebekan dan pemusnahan pabrik minuman keras oplosan jenis cap tikus bertempat di pulau kabra besar Kelurahan Katinim Kabupaten Sorong.
Penggerebekan dan pemusnahan pabrik minuman keras oplosan jenis cap tikus ini bersumber dari laporan masyarakat yang ada di Kelurahan Katinim kepada Babinsa Koramil 1802-03/Salawati.
Adapun hasil yang didapat pada penggerebekan dan pemusnahan tersebut adalah 1 buah pondok tempat pembuatan miras yang terbuat dari kayu beratapkan terpal dan berdinding seng, 18 buah panci tempat pembuatan miras, 18 buah kompor, 58 buah drum sebagai tempat bahan baku miras dan sebagai alat penyulingan miras, 5. 400 liter miras yang siap untuk dijual, 1 karton fernipan berisi 20 kotak, 30 buah jerigen 25 liter, Gula pasir 5 karung ukuran 50 kg dan pipa penyulingan. Barang bukti tersebut dibawa sebagian ke Koramil 1802-03/Salawati dengan menggunakan perahu dan sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar berhubung tidak cukup tempat untuk semua barang bukti.
Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Andar Dodianto Panggabean, S.IP sangat mengapresiasi kegiatan penggerebekan dan pemusnahan miras yang dilakukan oleh Danramil 1802-03/Salawati Lettu Inf Deni P. Manuhutu, para anggota dan masyarakat setempat. Hal ini merupakan wujud nyata jalinan hubungan silaturahmi yang baik antara TNI dan masyarakat sehingga masyarakat memberikan informasi guna mencegah tindak kejahatan yang dapat dipicu dari minuman keras (Miras) yang merupakan akar dari berbagai keresahan yang ada di masyarakat. Ucap Dandim 1802/Sorong.